Bandar Poker - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti tak mau ambil pusing. Proses praperadilan tak akan menghambat perampungan berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat ini.
"Praperadilan itu tidak akan mempengaruhi berkas kami. Itu jalannya berbeda. Tak ada masalah dengan itu," kata Krishna di Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Selasa (16/2).
Krishna mengungkapkan, praperadilan itu salah satunya mengenai tidak sah penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan tersangka sebagaimana dituang dalam KUHP. Sedangkan berkas ke Kejaksaan yakni berkas dari pihak kepolisian untuk pembuktian perbuatan tersangka. seperti yang dilansir oleh Bandar Poker Pokercino.net
"Nah di praperadilan itu nanti kami kan diuji. Ini bagian dari cara sistem peradilan pidana menguji apa yang dilakukan oleh penyidik. Nanti kami diuji di praperadilan. Jadi itu bagaimananya nanti dilihat di pengadilan," jelasnya.
"Misalnya nih, praperadilannya masalah apa? Misalnya penetapan tersangka. Itu kan ada ketentuannya, tidak boleh asal, minimal ada dua alat bukti dan memenuhi syarat formil. Nah itu kami sampaikan di sidang praperadilan bahwa ini alat bukti kami. Nah dengan teknisnya bagaimana nanti di sidang praperadilan," tambah Krishna sembari mencontohkan.
Krishna memaparkan tak ada masalah sama sekali jika pihak Jessica melayangkan gugatan. Berkas tetap dikebut oleh pihaknya untuk menguak kematian Mirna.
"Nanti kita lihat sidangnya saja ya. Kita lihat sidangnya, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya, apa yang kita pertanggungjawabkan secara yuridis formil materil kita pertanggungjawabkan. Lihat di sidang saja," tutupnya.
Bandar Poker Pokercino.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar