Minggu, 28 Februari 2016
Bandar Ceme - Wali Kota Makassar Menjalani Vonis Kasus Suap PDAM
Bandar Ceme - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012. Sidang akan dimulai sekira pukul 10.00 wib.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. seperti yang dilansir oleh Bandar Ceme Pokersuperman.net
"Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri saat membacakan tuntutan, Selasa (16/2) pekan lalu.
Dalam dakwaan, Ilham didakwa telah merugikan negara Rp 45,844 miliar lantaran bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dalam pledoinya pada Senin (22/2) pekan lalu, Ilham meminta kepada majelis hakim agar dirinya dihukum dengan hukuman yang layak dan dirinya rela dihukum.
"Maka hukumlah saya dengan hukuman yang layak dan patut dengan nilai perbuatan yang saya lakukan seadil-adilnya," ucapnya saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2) pekan lalu.
Namun, Ilham mengklaim bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak bersalah. "Namun jika dilihat dari fakta persidangan saya tidak bersalah tidak berbuat melanggar hukum," bebernya.
Ilham pun meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan fitnah yang dirasakan oleh dirinya. "Karena saya tidak pernah takut hukuman dunia yang sifatnya sementara, saya lebih takut hukuman akhirat yang kekal," tandasnya.
Bandar Ceme Pokersuperman.net
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar